SPESIFIKASI
TEKNIS
RAMBU
LALU LINTAS JALAN & RPPJ
A. FUNGSI RAMBU LALU LINTAS
Rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang,
huruf,
angka, kalimat dasar atau perpaduannya, yang berfungsi sebagai peringatan,
larangan,
perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
B. UKURAN DAN BAHAN
1. Plat Alumunium
Plat alumunium memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk
reflective
sheeting)
2. Bahan logam lainnya
Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain
alumunium
dengan syarat :
a) Bersifat anti karat,
dengan atau tanpa lapisan anti karat, termasuk bagian
berlubang untuk baut
b) Mempunyai tebal minimal
0,8 mm
3. Bahan Non Logam
Bahan
non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat-syarat bahan :
a) Mempunyai ketahanan terhadap :
− cuaca, dengan metode uji
setara ASTM G.53-88:
− kelembapan nisbi, dengan
metode uji setara ASTM D.2247-87:
− asam, dengan metoda uji
setara ASTM D.1308-87
− kelapukan
− uji mekanik meliputi, daya
lengkung dan patah.
b) Mempunyai tebal minimal 2,0 mm
4. Pada bagian belakang daun
rambu dibubuhi tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan tanggal pemasangan
yang dicat dengan warna hitam,
contoh :
5. Bentuk, ukuran dan warna di sesuaikan dengan Keputusan Menhub
No. KM. 61 Tahun 1993 dan lampirannya tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan.
C. LEMBARAN REFLEKTIF
Lembaran reflektif memiliki ketentuan sebagai berikut :
1. Minimal jenis ENGINEERING GRADE yang mempunyai sifat
retro reflektif sesuai
AASHTO M.268-77 atau standard lain yang diakui secara
internasional seperti
JIS (Japan) BSI (Inggris) dan ESC (Jerman), untuk membuktikan
kualitas
disarankan menggunakan water mark pada lembaran
reflektifnya.
2. Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian
belakang dilengkapi
dengan perekat (precoating adhesive);
3. Proses perwarnaan lembaran reflektif menggunakan sablon/screen
printing
dengan tinta yang sesuai dengan lembaran reflektifnya yang dapat
bersenyawa
secara teknis dengan lembaran reflektif yang digunakan.
D. TIANG RAMBU
1. Bahan Tiang Rambu
a. Bahan logam dengan syarat :
1) Berbentuk pipa bulat, pipa segi delapan,
besi profil H atau besi profil U;
2) Bersifat anti karat, dengan atau tanpa lapisan anti karat;
3) Harus berbentuk batangan utuh atau tidak bersambung dengan
panjang
minimal 3.000 mm.
b.
Bahan Beton dengan syarat :
a) berbentuk bulat atau H;
b) Ukuran sesuai dengan bahan besi atau sesuai standar konstruksi
Indonesia
Campuran semen, pasir dan batu split perbandingan (1 : 2 : 3),
sesuai
standar konstruksi Indonesia beton K 250
c.
Bahan Kayu dengan syarat :
a) Jenis kayu yang tahan air, misalnya kayu besi, kayu ulin, kayu
bengkirai
dan lain-lain;
b) Ukuran penampang minimal 80 x 60 mm;
c) Angkur bawah terdiri dari 4 buah pasak
d) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan purusan
dengan kayu sejenis dan ukuran lebih kecil dari tiang rambu.
2. Jenis konstruksi tiang rambu dengan bahan logam terdiri dari :
a. Tiang tunggal
1) Jenis dan Ukuran :
a) Pipa bulat diameter minimal 55 mm (2”), dengan tebal minimal 2
mm,
b) Besi profil H Np.80 mm,
c) Besi profil U ukuran 25x80x25 (Np.80 mm) tebal 5 mm.
2) Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai
standar konstruksi
Indonesia)
3) Angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi siku 3x30x30 mm
yang
dilas pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton yang masuk
menyilang ke pipa.
4) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu:
Menggunakan besi strip minimal 4x30 mm yang dilas pada
tiang rambu
melingkar menyesuaikan bentuk profil tiang rambu atau besi siku
yang
satu sisinya vertikal menghadap ke depan, dan sisi lainya
horizontal
masuk ke tiang dan dilas rapat.
5) Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke
permukaan aspal) minimal 2,1m dan tidak terpengaruh oleh kerataan
(countur) permukaan tanah.
Bentuk dan ukuran rambu standar sebagaimana gambar terlampir.
b. Bentuk huruf F (tiang 4’):
1) Jenis dan ukuran:
a) Pipa bulat diameter minimal 110 mm (4”) dengan tebal minimal
2,8
mm.
b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal
minimal 10
mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk
penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang
dengan
angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah angkur baut,
dengan besi beton diameter ukuran 20 mm dan panjang 800 mm.
Struktur
rangka beton pondasi sebagaimana gambar.
3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi
siku
minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada
tiang rambu secara bersilangan.
4) Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke
permukaan aspal) minimal 5,0 m dan tidak terpengaruh oleh kerataan
(countur) permukaan tanah.
c. Bentuk huruf F (tiang 6’):
1) Jenis dan ukuran:
a) Pipa bulat diameter minimal 150 mm (6”) dengan tebal minimal
2,8
mm.
b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal
minimal 10
mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk
penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang
dengan
angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah angkur baut
dengan besi beton ukuran 25 x 25 mm dan panjang 900 mm. Struktur
rangka beton pondasi sebagaimana gambar.
3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi
siku
minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada
tiang rambu secara bersilangan
4) Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke
permukaan aspal) minimal 5,0 m dan tidak terpengaruh oleh kerataan
(countur) permukaan tanah.
d. Kantilever atau kupu-kupu dengan tiang tunggal menggunakan:
1) jenis dan ukuran:
a) pipa bulat diameter minimal 110 mm dengan tebal 2,8 mm atau
disesuaikan ukuran rambu.
b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal
minimal 9
mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk
penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang
dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah
dengan
besi beton diameter ukuran 20 mm dan panjang 1000 mm. Atau
disesuaikan ukuran rambu.
3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi
siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas
pada tiang rambu secara bersilangan.
e.
Portal atau gantri dengan tiang ganda atau lebih menggunakan:
1)
Jenis dan ukuran:
a)
Pipa bulat diameter minimal 68,25 mm dengan tebal minimal 2,8 mm.
b)
Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
2)
Bagian bawah dilas secara siku pada 8 titik plat sejenis dengan tiang
rambu
ukuran 300x300x3 mm dengan 8 buah lubang mur sesuai ukuran
baut
pondasi.
3)
Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi
siku
3x30x30 mm yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan.
E. TATA CARA PENEMPATAN
Penempatan rambu lalu lintas jalan harus memperhatikan hal sebagai
berikut :
1. Daerah
Daerah tempat dipasangnya rambu dihitung dengan cara mengaitkan
jarak
kebebasan pandangan terhadap waktu alih gerak (manuver) kendaraan
yang
diperlukan. Kecepatan yang digunakan dapat berupa kecepatan
rencana, batas
kecepatan atau jika suatu masalah yang bersifat praktis telah
diidentifikasikan
maka berdasarkan survai dapat ditetapkan kecepatan setempat atas
dasar
presentile ke 85.
2. Penempatan
Rambu ditempatkan di sebelah kiri menurut arah lalu lintas, di
luar jarak tertentu
dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan
dan tidak
merintangi lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki serta dapat
dilihat dengan jelas
oleh pemakai jalan. Dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan
lokasi
dan kondisi lalu lintas, rambu dapat ditempatkan di sebelah kanan
atau di atas
daerah manfaat jalan.
Jarak penempatan antara rambu yang terdekat dengan bagian tepi
paling luar
bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan minimal 0,60 meter,
sedangkan rambu
yang dipasang pada pemisah jalan (median) ditempatkan dengan jarak
0,30 m
dari bagian paling luar dari pemisah jalan.
Penempatan rambu di sebelah kanan jalan atau di atas daerah
manfaat jalan
harus mempertimbangkan faktor – faktor antara lain geografis,
geometris jalan,
kondisi lalu lintas, jarak pandang dan kecepatan rencana.
3. Tinggi
Bagian sisi rambu yang
paling rendah harus minimal 1,75 m dan tinggi maksimum 2,65 m diatas
titik pada sisi jalan yang tingginya diukur dari
permukaan jalan sampai
dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan, sedangkan rambu yang dipasang pada fasilitas pejalan kaki tinggi minimum 2,00 m dan
maksimum 2,65 m dari sisi daun rambu yang paling bawah atau papan tambahan.
Khusus untuk rambu peringatan ditempatkan dengan ketinggian 1,20 m dan
rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan ketinggian 1,20 m dan
rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan ketinggian 1,20 m dan
rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan minimum 5,00 m.
4. Orientasi
Pemasangan rambu lalu lintas jalan berorientasi (mengarah) tegak
lurus
terhadap arah perjalanan (sumbu jalan) untuk jalan yang
melengkung/belok ke
kanan. Untuk jalan yang lurus atau melengkung/belok ke kiri
pemasangan posisi
rambu harus digeser minimal 30 searah jarum jam dari posisi tegak
lurus sumbu jalan kecuali rambu petunjuk seperti tempat penyeberangan, pemberhentian bis, tempat parkir dan petunjuk fasilitas,
pemasangan rambusejajar dengan bahu (tepi) jalan, dan arah dari rambu harus
mengarah kepadaarah yang tepat. Posisi rambu tidak boleh terhalang oleh bangunan,
pepohonan dan atau benda–benda lain yang dapat mengakibatkan mengurangi atau menghilangkan arti rambu yang terpasang.
tempat
5. Khusus RPPJ yang menunjukkan lokasi/tempat (warna dasar hijau,
warna huruf putih) harus memperhatikan hal-hal berikut :
a. Menunjuk lokasi yang umum dan perlu bagi masyarakat seperti
bandara,
rumah sakit, nama kota, situs, dan lain-lain yang sejenis.
b. Lokasi yang ditunjuk bersifat tetap atau tidak berubah-ubah
dalam waktu
panjang.
c. Untuk RPPJ yang menunjuk 2 (dua) atau lebih tempat/kota yang
letaknya
berurut berlaku ketentuan tempat/kota yang paling dekat
dituliskan paling
atas diikuti tempat/kota yang lebih jauh dibawahnya dan yang
paling jauh
dibawahnya lagi.
d. Sedangkan untuk RPPJ yang ditempatkan di jalan Nasional.
F. TATA CARA PEMASANGAN
Pemasangan rambu lalu lintas jalan meliputi kegiatan :
1. Peletakan daun rambu pada tiang rambu;
Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif,
diletakan pada tiang
rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan. Daun rambu harus
tetap
rata (tidak melengkung).
2. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal
Pembuatan pondasi dan peletakan rambu dengan syarat :
a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan
setiap
tiang masing-masing berukuran :
1) Pengecoran di luar
-
Sisi bagian atas = 250 mm
- Sisi bagian bawah = 400 mm
- Kedalaman = 600 mm
2)
Pengecoran setempat
-
Sisi bagian atas = 250 mm
- Sisi bagian bawah = 500 mm
- Kedalaman = 500 mm
b. Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm;
c. Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang
dipadatkan dengan
ketebalan 100 mm;
d. Pondasi beton dibuat dari campuran semen, pasir dan batu
kerikil/split
dengan perbandingan 1:2:3;
e. Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 100 mm.
3. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu sebagaimana untuk jenis
konstruksi
tiang rambu kantilever, kupu-kupu atau portal dengan syarat :
a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan
setiap
tiang masing-masing berukuran :
-
Sisi bagian atas = 250 mm
- Sisi bagian bawah = 500 mm
- Kedalaman = 500 mm
atau disesuaikan dengan ukuran rambu
b. Bagian dasar pondasi diberi lapisan pasir
yang dipadatkan setebal 150 mm.
c. Pondasi beton terbuat dari beton tulangan kualitas campuran K
250 dengan
ukuran kedalaman 1000 mm dan luas 1 m2;
d. Pada bagian atas pondasi dipasang plat logam sejenis dengan
tiang rambu
ukuran 300x300x3 mm serta 4 buah angkur baut dengan diameter 20 mm
dan panjang 1000. mm.
e. Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang
lebih
besar disesuaikan dengan kondisi dan kekuatan daya dukung tanah
setempat serta beban yang terjadi sehingga dapat
dipertanggungjawabkan
kekuatannya;
f. Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 200 mm atau
disesuaikan
dengan permukaan tanah dan jalan.
4. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk jenis konstruksi
tiang rambu
tunggal dapat menggunakan beton cetakan dengan syarat :
a. pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dengan ukuran
:
-
Sisi bagian atas = 250 mm
-
Sisi bagian bawah = 400 mm
-
Kedalaman = 600 mm
b.
Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 500 mm.
c.
Pondasi beton dibuat dari campuran semen, pasir dan batu kerikil/split
dengan
perbandingan 1:2:3;
d.
Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan perkerasan campuran semen dan
pasir
dengan ketebalan 100 mm;
e.
Setelah tiang rambu ditanam, urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin
pemadat;
f.
Bagian pondasi yang muncul di atas permukaan tanah setinggi 100 mm.
Terima kasih info teknisnya sangat membantu. Luar biasa!
BalasHapusbisa dibantu aturannya nomer berapa
BalasHapustrims
pm 13 tahun 2014 dan juknis nya jg ada
Hapussagat membantu ,...
BalasHapusMinta salinan di email ke kami tks
BalasHapusBANYAK RAMBU LALULINTAS YANG SEHARUSNYA MEMBERIKLAN INFORMASI MENGENAI PERINGATAN, PETUNJUK, DAN LARANGAN YANG TIDAK TERLIHAT.SEHINGGA RAMBU LALULINTAS YANG TIDAK TERLIHAT DAPAT MEJEBAk PENGGUNA JALAN.CONTOH TANDA "Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor" YANG DITEMPATKAN TERLALU TINGGI SEHINGGA TIDAK TERLIHAT TERUTAMA BAGI PENGGUNA JALAN YANG PERTAMA KALI AKAN MELEWATI JALAN TERSEBUT, SEHINGGA MENJADI MAKANAN OKNUM PENGAMAN LALU LINTAS, DENGAN DI TILANG.CONTOH TANDA LARANGAN YANG DI PASANG UNTUK MELARANG KENDARAAN YANG AKAN MELEWATI JALAN DIDEPAN MASJID BONDOWOSO -JATIM, LETAKNYA TINGGI SEHINGGA TIDAK TERLIHAT OLEH PENGGUNA JALAN YANG BARU (PENDATANG)
BalasHapusSaya mau nanya. Untuk ukuran dan setandar "RAMBU TIDAK BERSUAR"
BalasHapus1. Tinggi tiang dan lebar Rambu stop kendaraan. (yg bisa dipindahkan)
2. Tiang rantai pembatas jalan. Panjang dn tinggi tiangnya. Mohon penjelasan terimakasih
Untuk pembuatan rambu petunjuk arah kota itu harus bikin ijin dulu atau nggk?
BalasHapusUntuk pembuatan rambu petunjuk arah kota itu harus bikin ijin dulu atau nggk?
BalasHapusArtikel yang bermanfaat.
BalasHapusuntuk info rambu-rambu murah dan berkualitas bisa cek website kami www.agusstickers.com
salam sukses!
Saya mau tanya:
BalasHapusUntuk bagian rambunya ada seperti pinggulan kecil yg mengelilingi rambu untuk membuat pinggulan tsb menggunakan apa yaa?? Terima kasih
Misalnya ada ruas jalan yang belum diberi rambu sama sekali sedangkan kondisi jalannya memprihatinkan. Bagaimana anda mengetahui posisi rambu tersebut diletakkan ? Apa ada simulasi kerjanya ?
BalasHapusPeraturan no brp y, permenhub 13 2014 tdk ad spesifikasi diatas.., tks
BalasHapusApa syarat - syarat ttg pemasangan rambu lalu lintas, apakah rambu lalu lintas itu dipasang begitu saja
BalasHapusKak minta di bantu klo je is huruf rambu hanging signage road pakai jenis huruf apa ya.. dan dinensinya berapa ya... klo ada cadbya bagi2 ya.
BalasHapusKak minta dibantu fong untuk ukuran rambu portabel untuk rambu parkir
BalasHapusTerimakasih.. Sangat membantu 🙏🙏🇮🇩🛂🚳
BalasHapus