SELAMAT DATANG DI BLOG BIDANG LALU LINTAS DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GARUT

Jumat, 09 Desember 2011

Tupoksi Bidang Lalu Lintas Darat

  
    Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, yang mempunyai tugas pokok merumuskan program kerja dan menyelenggarakan kebijakan lalu lintas meliputi urusan manajemen lali lintas, rekayasa lalu lintas serta prasarana dan sarana lalu lintas.
    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi menyelenggarakan kegiatan urusan manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas serta prasarana dan sarana lalu lintas.

Rincian tugas Kepala Bidang Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
  • Merumuskan konsep sasaran kegiatan Bidang Lalu Lintas.
  • Menyusun program kerja Bidang Lalu Lintas berdasarkan kebijakan teknisdan sasaran dinas serta kondisi dinamika masyarakat.
  • Menyelenggarakan penyusunan dan usulan penetapan rencana umum jaringantransportasi.
  • Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, propinsi dan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten, propinsi dan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pengawasan dan pemberian saran teknis pemasangan papan reklame dan spanduk serta galian pada bagian jalan
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi – seksi dalam melaksanakan tugas.
  • Member petunjuk pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas kepada para bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas para bawahan.
  • Mengevaluasi kegiatan para bawahan di lingkungan Bidang Lalu Lintas untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja masing – masing.
  • Mengarahkan pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan.
  • Menilai DP3 untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan bimbingan serta upaya tindak lanjut.
  • Menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Lalu Lintas baik secara lisan, tulisan, berkala maupun incidental kepada atasan;
  • Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan menyangkut bidang lalu lintas. dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.